Bekasi – Jajaran Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (28/8/2025) malam sekira pukul 23.05 WIB, unit Reskrim berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte) di wilayah Jalan Pantura, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial EG (32), S (27), T (22), dan HH (29), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket tembakau sintetis, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan dalam aksinya.
Kapolsek Kedungwaringin melalui Kanit Reskrim IPDA Janson Marbun menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan observasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, HH, yang kedapatan membawa paket tembakau sintetis di kantong celananya.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang tersebut akan digunakan bersama tiga orang rekannya. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar IPDA Marbun.
Para pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Kedungwaringin untuk menjalani proses hukum sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya sekaligus mengingatkan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bekasi.